10.28.2009

DISCRIPTION LEMBAGA

YAYASAN PENDIDIKAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI (YP2KB)
1. Yayasan merupakan penyelenggara Akademi dengan memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap kelangsungan Akademi Kelautan Banyuwangi 2. Untuk melaksanakan fungsi tersebut Yayasan mempunyai wewenang : a. Menetapkan kebijaksanaan Akademi dan Statuta Akademi b. Menetapkan pendirian dan pengembangan program pendidikan sesudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional / Direktur Jendral Pendidikan Tinggi c. Memilih dan menetapkan Direktur atas usulan Senat Akademi dan memperhatikan ketentuan yang berlaku d. Menerima dan mengesahkan usulan Direktur menyangkut perencanaan tahunan, anggaran, tenaga dan sarana e. Menetapkan struktur organisasi Akademi dan personalianya atas usul Direktur dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku f. Menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban Direktur g. Memberikan dan menerima bantuan pihak luar h. Menetapkan dan mengangkat tenaga dosen tetap, tenaga administrasi tetap serta tenaga-tenaga lain yang diperlukan atas usul Direktur i. Menetapkan, melaksanakan pengadaan prasarana kampus dengan memperhatikan usul / pendapat dari Direktur j. Menetapkan peraturan pengelolaan keuangan, sistem penggajian dan lain sebagainya dengan memperhatikan saran usul dan pendapat Direktur 3. Susunan Pengurus Yayasan sebagai berikut : PEMBINA : 1. Bupati Banyuwangi 2. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi 3. Asisten Sosial dan ekonomi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi 4. Kepala Bappeda Kabupaten Banyuwangi 5. Kabag Hukum PENGAWAS : Kepala Badan Pengawas Kabupaten Banyuwangi. PENGURUS Ketua : Drs. M. Ilyas Karnoto Sekretaris : Kundofir Bendahara : Ir. Melik Endang Rahaju, MM Anggota : 1. Ir. Mujiono, M.Si 2. Drs. H. Haeroni, M.Pd SENAT AKADEMI Senat Akademi merupakan badan normatif tertinggi di lingkungan yang mempunyai wewenang : 1. Merumuskan kebijaksanaan dasar yang menjadi pedoman bagi Pimpinan Akademi dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya 2. Merumuskan kebijaksanaan berkenaan dengan upaya pengembangan akademi serta bagian-bagiannya 3. Mengkaji, menyempurnakan dan kemudian menyetujui Rencana Induk Pengembangan, Rencana Anggaran dan Belanja Akademi yang diajukan oleh Direktur kepada Yayasan 4. Merumuskan secara berkala peraturan akademi, peraturan pelaksanaan kebebasan akademi, kebebasan mimbar akademi, otonomi keilmuan dan kode etik di lingkungan Akademi 5. Merumuskan kebijaksanaan berkenaan dengan penilaian kegiatan akademi dan profesionalisme para dosen, peneliti, dan Mahasiswa 6. Merumuskan norma dan tolok ukur serta menilai palaksanaan program-program pendidikan tinggi, proyek-proyek penelitian dan upaya-upaya pemberian pelayanan kepada masyarakat 7. Memberikan pertimbangan kepada Direktur berkenaan dengan usul Jurusan untuk membuka atau menutup suatu jurusan, program studi, laboratorium atau studi, sebelum usul tersebut diteruskan kepada Yayasan 8. Menilai pertanggung jawaban Direktur berkenaan dengan pelaksanaan kebijakasanaan yang dilaksanakan dalam tahun kuliah yang telah berakhir pada setiap permulaan tahun kuliah 9. Memberikan pertimbangan kepada Yayasan berkenaan dengan calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur dan Dosen-dosen yang dicalonkan sebagai pemangku jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar 10. Merumuskan pedoman yang digunakan untuk menilai kegiatan-kegiatan dosen, peneliti, tenaga administratif, mahasiswa dan anggota masyarakat yang dianggap perlu diberi penghargaan dan mengatur tata cara dan pemberian penghargaan dimaksud 11. Mempertimbangkan usul pemberian gelar Doctor Honoris Causa yang diajukan kepada Senat, Senat dapat menyetujui dan mengukuhkan pemberian gelar tersebut 12. Menangani kasus-kasus pelanggaran Akademi, kode etik dan pelanggaran aturan-aturan lain yang dilakukan oleh dosen yang dapat mencemarkan nama baik Akademi 13. Memberi saran, pendapat atau pertimbangan berkenaan dengan masalah yang diajukan kepada Senat Akademi oleh pimpinan Akademi untuk memperoleh tanggapan dari Senat 14. Menyelenggarakan sidang luar biasa terbuka dalam upacara pengukuhan Guru Besar, promosi Doktor dan Wisuda DEWAN PENYANTUN 1. Dewan Penyantun terdiri atas unsur-unsur : Lanal Banyuwangi, PT. PETI KEMAS, Pelindo III Cabang Tanjungwangi, Kantor Pelabuhan Ketapang, ASDP Ketapang, Kantor Administrator Pelabuhan Tanjungwangi, Gapasdaf, CV. Fiberglass Perkasa, PT Londin dengan fungsi dan tugas untuk parsitipasi dalam kegiatan serta pengembangan Akademi. 2. Dewan Penyantun terdiri atas sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang yang terperinci atas Seorang Ketua dan Seorang Wakil Ketua, Seorang Sekretasis dan Seorang Wakil Sekretaris dan beberapa anggota. 3. Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan Yayasan atas usul Direktur. DIREKTUR Direktur adalah Pimpinan Akademi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Yayasan. Direktur mempunyai tugas : a. Memimpin pengelolaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, Taruna, tenaga administrasi, serta hubngannya dengan lingkungan. b. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk kelangsungan dan pengembangan Akademi. 1. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. 2. Wakil Direktur terdiri atas : a. Wakil Direktur Bidang Administrasi Akademi yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan/Kemahasiswaan dan alumni yang selanjutnya disebut dengan Wakil Direktur III WAKIL DIREKTUR I Wakil Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. WAKIL DIREKTUR II Wakil Direktur II mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan keuangan dan administrasi umum WAKIL DIREKTUR III Wakil Direktur III mempunyai tugas mambantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang serta layanan kesejahteraan mahasiswa dan alumni KETUA / SEKRETARIS JURUSAN Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada akademi yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni tertentu dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh wakil direktur I Ketua Jurusan bertugas memimpin pelaksanaan dan pengembangan di bidang akademi, penelitian dan pengabdian kepada masyarkat serta membina tenaga pendidik, mahasiswa dan tenaga administrasi, termasuk hubungan diantara mereka maupun hubungan dilingkungan Akademi sekretaris Jurusan bertanggungjawab kepada ketua Jurusan KEPALA LABORATORIUM Kepala Laboratorium / Studio secara struktural bertanggung jawab kepada Direktur, dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. Tugas Kepala Laboratorium adalah menginfentarisasi peralatan laboratorium, membuat jadwal praktikun bagi taruna atau mahasiswa dan membuat laporan kerja laboratorium serta megusulkan penambahan peralatan bahan praktikum kepada Direktur melalui ketua jurusan. BAGIAN TATA USAHA Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pendidikan Untuk menyelenggarakan tugas tersebut bagian Tata Usaha mempunyai tugas : 1. Melaksanakan administrasi pendidikan 2. Melaksanakan urusan umum dan perlengkapan 3. Melaksanakan urusan keuangan dan kepegawaian 4. Melaksanakan administrasi kemahasiswaan DOSEN/ TENAGA KEPENDIDIKAN 1. DOSEN atau Tenaga Kependidikan pada akademi terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademi yang diangkat oleh Yayasan atas dasar tingkat pendidikan tinggi yang dicapai, Pengetahuan keahlian dan kepribadian yang dimiliki 2. Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi dosen ialah : a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Berwawasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 c. Memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan Akademi, Bangsa dan Negara dan dapat ditempatkan sebagai dosen biasa, dosen luar biasa atau dosen tamu 3. Dosen tetap adalah Dosen yang diangkat oleh Yayasan dan ditempatkan sebagai dosen tetap di Akademi 4. Dosen tidak tetap atau luar biasa adalah Dosen yang diangkat Yaysan untuk melaksanakan tugas mengajar di Akademi dalam jangka waktu tertentu 5. Dosen tamu adalah, tenaga ahli yang diundang oleh pimpinan Akademi / Jurusan untuk memberikan kuliah dalam waktu tertentu dan terbatas. 6. Jenjang jabatan tenaga edukatif terdiri : a. Asisten Ahli b. Lektor c. Lektor Kepala d. Guru Besar LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYRAKAT 1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana akademi yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi akademi yang berada dibawah Direktur 2. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur 3. Dalam melaksanakan tugas Ketua dibantu oleh seorang sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan ikut serta mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas : 1. Melaksanakan penelitian ilmiah murni, tekonologi, dan / atau kesenian 2. Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan kesenian tertentu untuk menunjang pembangunan 3. Melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan akademi 4. Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta penelitian untuk pengembangan konsepsi pembangunan Nasional, wilayah dan / atau daerah melalui kerjasama baik didalam maupun dengan luar negeri 5. Melaksanakan Pengembangan pola dan konsepsi Pembangunan Nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan / atau badan lainnya baik didalam negeri maupun luar negeri 6. Melaksanakan urusan tata usaha Lembaga 7. Meningkatkan relevansi program akademi sesuai dengan kebutuhan masyarakat 8. Membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan BIRO ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN/BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN (BAUK/BAAK) Bagian Administrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Lembaga Peneliti. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Administrasi mempunyai fungsi : 1. Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan kepegawaian dan keuangan 2. Melaksanakan urusan adminstrasi program dan kegiatan penelitian 3. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan informasi 4. Melaksanakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan / atau kesenian 5. Meningkatkan relevansi program akademi sesuai dengan kebutuhan masyarakat 6. Membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan 7. Melaksanakan Pengembangan pola dan konsepsi Pembangunan Nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan / atau badan lainnya baik didalam negeri maupun luar negeri serta layanan informasi Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan adalah untuk membantu pimpinan di bidang Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Sehari-hari pembinaannya dilakukan Pembantu Direktur III yang menyangkut bidang administrasi kemahasiswaan Biro Administrsai Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh seorang Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif di bidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan Akademi UPT PERPUSTAKAAN 1. Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis dibidang Perpustakaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I 2. Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang ditunjuk diantara pustakawan senior dilingkungan perpustakaan Perpustakaan mempunyai tugas memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Perpustakaan mempunyai fungsi : a. Menyediakan dan mengolah bahan pustaka b. Memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka c. Memberikan bahan pustaka d. Melakukan layanan informasi e. Melakukan urusan tata usaha perpustakaan PERWIRA DAN STAF BATALYON 1. Perwira dan staf Batalyon adalah pembantu pimpinan dibidang ketarunaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. 2. Sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur III yang menyangkut bidang ketarunaan 3. Perwira dan staf Batalyon mempunyai tugas membuat peraturan perundang-undangan ketarunaan dan mendidik mental kedisiplinan pada TarunaDalam Tugas sehari-harinya Perwira Batalyon dibantu oleh Staf Batalyon Perwirq Batalyon mempunyai Fungsi: 1. Membuat peraturan dan tata tertib ketarunaan 2. Melaksanakan hukuman ketarunaan pada taruna yang melakukan pelanggaran 3. Melatih dan mendidik kedisiplinan taruna 4. Melaksanakan kegiatan ketarunaan baik didalam akademi maupun diluar akademi TARUNA /MAHASISWA Taruna/Mahasiswa mempunyai hak : 1. Menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma susila yang berlaku dalam lingkungan akademi 2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademi sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan 3. Memanfaatkan fasilitas Akademi dalam rangka kelancaran proses belajar 4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program, studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya 5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya 6. Melaksanakan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku 7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 8. Memanfaatkan sumber daya Akademi melalui perwakilan / organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan minat dan tata kehidupan masyarakat dan Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa Akademi 9. Pindah ke Perguruan Tinggi atau program studi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada Perguruan Tinggi atau program studi yang hendak dimasuki dan memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat Taruna/Mahasiswa berkewajiban untuk : 1. Ikut menanggung biaya pelaksanaan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku 2. Mematuhi semua peraturan / ketentuan yang berlaku di Akademi 3. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta keberhasilan, ketertiban dan keamanan Akademi 4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan / atau kesenian 5. Menjaga kewibawaan dan nama baik Akademi 6. Menjunjung tinggi kebudayaan Nasional dan budaya daerah